Rabu, 30 April 2008

Kebijakan desentralisasi pendidikan

Lahirnya UU No. 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah menjadi isyarat perlunya perubahan pengelolaan pendidikan dari yang sentralistik ke desentralistik. Otonomi daerah dalam bidang pendidikan menjadi hal yang mutlak dilakukan demi terciptaya pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan social capital, dan peningkatan daya saing bangsa.

Namun ada beberapa hal negative yang muncul dari pemberlakuan kebijakan desentralisasi pendidikan ini, yaitu sebagai berikut.

  • Daerah akan memanfaatkan kondisi yang ada untuk mendapatkan atau memroleh pendapatan daerah. Hal ini sangat riskan karena berhubungan langsung dengan rakyat kecil yang semestinya mendapatkan pendidikan gratis.
  • Menimbulkan jurang yang semakin lebar antara daerah yang kaya dengan daerah yang miskin
  • Tidak meratanya pendistribusian guru karena guru cenderung bertahan di daerah yang mampu memberikan kesejahteraan

Dampak negative di atas merupakan hasil ketidaksiapan daerah menghadapi kebijakan desentralisasi pendidikan. Alas an yang sering dilontarkan daerah terkait ketidaksiapannya sangat beragam, di antaranya: SDM mereka belum memadai, sarana dan prasarana belum tersedia, anggaran pendapatan asli daerah (PAD) sangat rendah, serta secara psikologis mereka gamang dan takut terhadap perubahan.

Selain sikap daerah, ternyata pemerintah pusat juga emmiliki andil terhadap kurang berhasilnya kebijakan desentralisasi pendidikan selama 8 tahun terakhir. Pemerintah pusat masih saja memertahankan bentuk –bentuk kewenangannya di dunia pendidikan. Hal ini terlihat jelas pada PP no 25 th. 2000 tentangkewenangan pemerintah dan provinsi, khususnya pada pasal 2 butir 11, tercantum 10 butir kewenangan yang masih dipegang pemerintah pusat, di antaranya: standar materi, biaya penyelengaraan pendidikan, sertifikasi, kalender akademik, dan penilaian secara nasional.

Padahal jika melihat peluang dari kebijakan desentralisasi ini, maka kebijakan ini harusnya mampu menjadi salah satu jawaban dari masalah peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal ini disebabkan karena kebijkan ini berasal dari arus paling bawah (prass root) sehingga kebijakan ini merupakan kebijakan yang populis dan mendapat dukungan dari banyak pihak, khususnya para wakil rakyat yang duduk di kursi DPR-RI.

Demi terciptanya keberhasilan pelaksanaan desentralisasi pendidikan, ada beberapa pekerjaan besar yang harus dilakukan

  1. Harus ada kerjasama dari seluruh stakeholders dalam impelementasi kebijakan desentralisasi pendidikan
  2. Pemerataan SDM
  3. pemrioritasan bantuan dana ke daerah miskin dan terpencil



rio

Tidak ada komentar: