Rabu, 30 April 2008

II. HAL KETERLIBATAN GURU DALAM SEKOLAH

UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 4 ayat 1

Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

Pasal 51 ayat 1

Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.

Yang dimaksud manajemen berbasis sekolah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah dan guru, dibantu komite sekolah.

UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 7 ayat 2

Pemberdayaan profesi guru atau dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilaikeagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.

Pasal 14 ayat 1 (i)

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan

PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Pasal 49

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Tidak ada komentar: