Rabu, 30 April 2008

HAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Pasal 65 ayat 1

Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 65 ayat 3

Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga Negara Indonesia

UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 1 ayat 5:

Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal

Pasal 27

Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar: