UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 65 ayat 1
Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 65 ayat 3
Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola warga Negara Indonesia
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 1 ayat 5:
Penyelenggara pendidikan adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal
Pasal 27
Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi kode etik guru dan peraturan perundang-undangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar