UU RI No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 4 ayat 1
Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 51 ayat 1
Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini pendidikan dasar dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.
Yang dimaksud manajemen berbasis sekolah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah dan guru, dibantu komite sekolah.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 7 ayat 2
Pemberdayaan profesi guru atau dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilaikeagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pasal 14 ayat 1 (i)
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Pasal 49
Tidak ada komentar:
Posting Komentar