Rabu, 30 April 2008

HAL KESEJAHTERAAN GURU

UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pasal 1 ayat 15:

Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atau dosen atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pasal 14 ayat 1

Dalam hal melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak

(a). memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial ,

(b). mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.

(c). memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual,

(d). memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi

(e). Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas profesional.

(g). memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas ,

Pasal 15 ayat 1

Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi;

Pasal 15 ayat 3

Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama

Pasal 40 ayat 1 dan 2:

(1) Guru memperoleh cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan

(2) Guru dapat memperoleh cuti untuk studi dengan tetap memperoleh hak gaji penuh.

UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 93, ayat 1

Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

Pasal 93, ayat 2

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang melaksanakan kewajiban terhadap negara;

e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya;

f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

g. Pekerja/buruh berhak melaksanakan hak istirahat;

h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/buruh atas persetujuan pengusaha; dan

i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Pasal 93, ayat 3

upah yang dibayar kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sebagai berikut:

a. Untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;

b. Untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

c. Untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Tidak ada komentar: